Pekanbaru, Gatra.com - Polda Riau kembali mengungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Kali ini, Polda menggandeng Bea Cukai. Dari pengungkapan petugas mengamankan 5 pelaku. Kelimanya, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Dari tersangka kita menyita 40 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, Sabtu (6/3). Agung mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang didapat pihaknya pada Jumat 26 Februari 2021, akan ada narkoba masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Masuknya narkoba ini disinyalir dari laut. Maka itu kita lakukan penyelidikan di darat dan di laut. Setelah 4 hari melakukan penyelidikan, pada Senin malam (1/3), sekitar Pukul 22.00 Wib, tim yang berjaga di pantai Jangkang Bengkalis, melihat target. Tapi target mengetahui bahwa mereka diintai dan melarikan diri," kata Agung.
Lantaran lokasi hutan rawa, polisi sempat kehilangan jejak. Petugas pun akhirnya memburu mereka hingga ke hutan Tenggayun Bengkalis.
Setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim melihat 2 orang yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, pria itu mengaku bernama RS dan NZ.
"Mereka pun mengakui benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Setelah dikembangkan, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, SAI, ED serta HR dan menunjukkan semua barang bukti narkoba," kata Agung.
Para pelaku pun langsung digelandang ke Mapolda Riau. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Saat ini, kita masih memburu pihak lainnya yang diduga terlibat jaringan ini," kata Agung.