Batam, Gatra.com - Dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB-PB) di Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 masih menjadi bola panas pagi para pemainnya.
Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam, Kepri untuk mencari bukti keterkaitan praktik haram tersebut. Hanya saja, dalam kasus ini, KPK belum menetapkan satu orang pun terperiksa menjadi tersangka.
Plt Jubir KPK ALi Fikri mengatakan, penyidik kembali menggeledah 4 lokasi yang disinyalir terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan yang terjadi dalam kurun waktu 2 Tahun.
"Kali ini, KPK menyisir 3 rumah dan 1 lokasi perusahaan di kawasan industri Batam. Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara. Sejauh ini seluruh berkas tengah dalam penyelidikan," katanya, Sabtu (6/3).
Ali merinci, empat lokasi tersebut yakni sebuah rumah di kompleks Rafflesia, Batam, Kompleks Perumahan bukit raya indah Sukajadi, Batam, Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam dan sebuah Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan lytech industri, Batam Kota.
"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan dibawa ke Jakarta untuk divalidasi dan dianalisa untuk ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya, saat dihubungi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat orang pejabat di lingkungan Pemkab dan BP Bintan. Para pejabat tadi, diantaranya Mardiah Kadis DP3KB Pemberdayaan Perempuan Bintan, M Hendri Sekwan DPRD Bintan dan Radif Anandra.
Ketiganya pernah menjabat di BP Bintan pada priode berbeda, yang bertugas dibagian pelayanan dari BP Bintan terhadap sektor tertentu dalam pengaturan barang kena Cukai.