Jakarta , Gatra . com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok; dan Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat (HH), sebagai tersangka dalam kasus Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (6/3), menyampaikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Penetapan Bentjok dan Heru Hidayat ini, merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri yang sebelumnya diusut Kejagung. Mereka juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"TPPU dari predicate crime perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," katanya.
Leo menjelaskan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung kembali menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Adapun kronologinya, yakni dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu.
Penempatan investasi dilakukan melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Bentjok dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero), justru melakukan kerja sama dengan Bentjok dan Heru Hidayat dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak dilengkapi dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.
"Investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT Asabri (Persero)," ungkap Leo.
Atas dasar itu, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direktur utama (Dirut), direktur investasi dan keuangan, kepala divisi investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.
Penempatan investasi tersebut hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas, bersama-sama dengan Bentjok selaku Direktur PT Hanson International, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Lukman Purnomo (LP) selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner, dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.
Ulah tersebut mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (Rp23,7 triliun lebih).
"Oleh karena itu, BTS [Benny Tjokrosaoputro] dan HH [Heru Hidayat] sebagai pihak-pihak dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai tersangka TPPU," katanya.
Kejagung menyangka Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dan Heru Hidayat diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Leo, Tim Jaksa Pidsus Kejagung akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
"Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero)," katanya.