Kendal, Gatra.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0715/Kendal mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, demi membantu warga terdampak pandemi Covid-19.
Melalui UPZ, zakat penghasilan dari anggota TNI yang sudah mencapai nisab (batas mengeluarkan zakat) akan dikumpulkan. Bagi yang belum mencapai nisab dapat menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya.
Baca Juga: OJK Dorong LAZISNU Jajaki Kemungkinan Dirikan Bank Wakaf
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan pendirian UPZ berangkat dari kesadaran bahwa kondisi pandemi sangat berdampak kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Selain itu, pendirian UPZ yang sesuai dengan syariat agama Islam didasari rasa empati ingin berbagi para anggota TNI dengan warga yang terdampak pandemi.
"Saya meminta kepada anggota dalam membayar zakat jangan dilandasi karena takut kepada Komandan tetapi memang dilandasi karena Allah dan karena sudah mencapai nisabnya. Sekali lagi, ini bukan paksaan, tapi sifatnya hanya mengajak dalam kebaikan," kata Dandim usai acara pendirian UPZ di Aula Makodim Kendal, Jumat (5/3).
Baznas menyampaikan pengumpulan zakat penghasilan dilakukan mulai April mendatang.
Baca Juga: Zakat dari Gaji ASN Dikumpulkan untuk Bantu Korban Banjir
Ditambahkan, pendirian UPZ sebenarnya sudah digagas lama oleh dandim-dandim terdahulu, namun bisa terealisasi sekarang. "Syukur Alhamdulilah sekarang kami bisa mewujudkan pendirian UPZ di Kodim Kendal," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kendal, KH Ubaidillah mengatakan, zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Ini harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Dandim 0715/Kendal dengan memfasilitasi jajarannya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu zakat," ucapnya.
Baca Juga: Wow! Rumah Zakat Targetkan Bantu 2,5 Juta Penerima Manfaat
Lebih lanjut dijelaskan, syarat yang harus dipenuhi dalam membayar zakat penghasilan adalah bila gaji/pengasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Akan tetapi zakat yang dikeluarkan hanya 2,5% dari gaji pokok, bukan gaji bersih atau gaji yang diterima.
"Hari ini kami akan serahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim sebagai payung hukum legalitas ketika nanti memungut zakat dan infaq, sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain,” pungkasnya.
Peresmian pendirian UPZ ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Basnas Kendal KH. Ubaidillah, S. Pdi kepada Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto, S.T, dan disaksikan Kasdim 0715 Kendal Mayor Inf Sukamto, Para Perwira Staf, Danramil, Batuud Ramil se-Kodim 0715/Kendal serta pengurus Baznas Kendal.