Banyumas, Gatra.com – Satreskrim Polres Banjarnegara dan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pembuang bayi di Sungai Serayu, Banjarnegara, Jawa Tengah. Pembuang jasad bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu ternyata ibu kandung si bayi. Sebelumnya, bayi itu ditemukan terbungkus plastik kresek putih di bawah jembatan aliran Sungai Serayu Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto SH SIK MH MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Donna Briadi SIK mengatakan, jasad bayi pertama kali ditemukan ND (38) pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu ia sedang menjala ikan dan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai.
Setelah mendekati tas tersebut ia melihat bayi di dalam tas. Kemudian ia pulang ke rumah dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50). Kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi.
Baca Juga: Cari Rongsok di Pinggir Pantai, Warga Temukan Mayat Bayi
"Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara," jelas aparat melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat malam (5/3).
Sesampainya di RSUD, tim INAFIS Polres Banjarnegara, dokter RSUD dan petugas Piket SPKT Banjarnegara melakukan pemeriksaan luar. Ditemukan pula barang bukti berupa satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih, dan satu buah tas plastik merek Indomart.
"Hasil pemeriksaan, bayi diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam. Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2,5 sampai 3 kg," ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Operasi, Bayi Kembar Adam-Aris Akan Dijemput Pemkab
Kepolisian lantas melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan. Akan tetapi bayi tidak diketahui keberadaannya.
Mendapat informasi tersebut pada 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
"Sesampainya dilokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja, kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Sejumlah 7.143 Anak di Temanggung Alami Stunting
Donna menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Usai melahirkan kemudian tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap, sehingga bayi tersebut meninggal dunia. Setelah meninggal mayat bayi tersebut bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam tas kain warna putih.
Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi. Kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekira pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga.
Baca Juga: Stunting Masih Jadi Fokus Pemerintah
Setelah membayar Rp16 ribu dan ojek tersebut pergi, RA berjalan kaki ke arah jembatan Tapen. Sekira pukul 05.30 WIB, sesampainya di jembatan dia kemudian membuang mayat bayi ke sungai. Tak lama RA pergi menumpang mobil pick-up menuju terminal proyek Kecamatan Bawang.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung," ujar Donna.