Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Korban ditawarkan dengan tarif Rp500 ribu.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polsek Moga mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di sebuah wisma di Kecamatan Moga.
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang menangkap satu orang pelaku,” kata Ronny, Jumat (5/3).
Pelaku yakni MS (29) merupakan mucikari yang melakukan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur. MS diringkus saat mempertemukan korban dengan pemesannya.
“Pelaku menawarkan korban pada pemesannya, dan menyediakan tempat di sebuah wisma di wilayah Kecamatan Moga,” jelas Ronny.
Menurut Ronny, MS menawarkan korban ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu. Dari jumlah itu, Rp150 diberikan kepada korban sebagai upah. "Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke wisma," ujarnya.
Dalam penangkapan MS, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp500 ribu dan dua buah telepon seluler. Adapun MS dikenakkan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun," tandas Ronny.