Jakarta, Gatra.com – Polres Denpasar membekuk 2 orang bandar besar narkoba jenis ganja, yakni Rio (28) dan Suhadi (36). Polisi menyita 30 Kg ganja dan uang tunai sejumlah Rp227 juta dari pelaku.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan pers pada Jumat (5/3), menyampaikan, pihaknya mencokok kedua orang tersebut sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Pulau Singkep, Pedungan Denpasar pada Kamis kemarin.
Jansen mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba jaringan tersebut. Polisi juga menemukan narkoba lainnya di dua lokasi. Pertama, di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.
Penyidik juga menyita barang bukti lainnya, yakni 3 buah timbangan elektrik, 6 buku tabungan, 3 kartu ATM, dan 9 gawai. Kedua tersangka yang behasil dicokok itu mendatangkan ganja dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.
Menurut Jansen, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di Bali dalam beberapa tahun terakhir. Kemungkinan akan ada pelaku lain. Penyidik akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungun. "Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU [tindak pidana pencucian uang]," ujarnya.
Adapun kronologi penangkapan kedua bandar besar narkoba ini, lanjut Jansen, berawal dari hasil penyelidikan petugas dan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan.
Kemudian pada Kamis, 4 Maret, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket besar ganja.
Setelah itu, petugas menggeledah kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti 2 paket besar ganja. Polisi terus melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi. ?Dalam kamar Suhadi, ditemukan 94 paket ganja 488 gram, sabu 45 gram, dan ektasi.
"Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejualbelikan. Ini sindikat jaringan narkoba antarprovinsi Jawa, Bali, dan Sumatera. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya," ungkap Jansen.
Tersangka Suhadi tinggal di Bali sejak tahun 2010. Kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Sedangkan tersangka Rio tinggal di Bali pada 2010 dan menjadi pengedar sejak 2018.
"Sudah lima kali melakukan 'penempelan' di daerah Denpasar dan mendapat Rp500 ribu upah satu kali 'menempel'," katanya.
Polisi menyangka Rio dan Suhadi melanggar Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.