Home Politik DPC Demokrat Sragen 'Tebas Leher' Pengkhianat Partai

DPC Demokrat Sragen 'Tebas Leher' Pengkhianat Partai

Sragen, Gatra.com- Kisruh internal Partai Demokrat membuat gemas jajarannya di daerah. Para pengkhianat partai pantas didepak keluar. Sebagai tanda mendukung pemecatan pengkhianat, seekor bebek disembelih di halaman kantor DPC.

Kepala unggas berwarna cokelat itu dipegang kencang oleh Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi. Dengan sebilah pisau, ia menyembelihnya sekali tebas. Darah merah segar mengucur diikuti riuh suara tepuk tangan pengurus DPC.

"Jadi penyembelihan bebek ini sebagai simbol dukungan kami atas langkah yang diambil DPP. Kami pastikan tidak ada kader Demokrat Sragen yang berangkat ke KLB ilegal di Medan itu," kata Budiono kepada wartawan, Jumat (5/3).

Ia mendukung DPP memecat sejumlah nama yang dianggap membuat kisruh dengan membuat organisasi tandingan. DPP memberhentikan tujuh orang yakni Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Dipastikannya, kader dan pengurus Partai Demokrat Sragen setia terhadap ketua umumnya, Agus Harimukti Yudhoyono. Ia memastikan tak ada kader dan pengurusnya ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Medan, Sumatera Barat. Jika dirunut, KLB itu pun ilegal karena tak sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Senada disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar, Tri Haryadi. Ia bahkan membuat surat pernyataan siap menggugat siapa saja yang mengatasnamakan dirinya menghadiri KLB. Ia menyatakan tak sepakat kudeta maupun pihak-pihak yang mendukung aksi ilegal itu.

"Saya adalah pemilik suara yang sah, menolak KLB dan tetap setia AHY sesuai hasil kongres kelima tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Kemenkumham. Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum jika ada surat mengatasnamakan saya adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum," katanya.

"Saya tidak pernah buat dan atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun yang mewakili saya di KLB. Apabila ada siapapun juga mengatasnamakan saya menghadiri dan atau mewakili KLB adalah tidak benar. Ilegal dan itu tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum. Surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dan tekanan," katanya.

29813