Home Hukum Pengelola Matoa Golf Nasional Gugat Inkopau ke Pengadilan

Pengelola Matoa Golf Nasional Gugat Inkopau ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com – PT Saranagraha Adisentosa selaku pengelola Matoa Golf Nasional di Ciganjur, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan terhadap Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) terkait dugaan pelanggaran perjanjian pengelolaan Golf & Country Club.

Direktur Utama (Dirut) PT Saranagraha Adisentosa, Reza Renaldi, mengatakan, awal kerja sama Matoa Golf dengan Inkopau berlangsung selama 30 tahun, termasuk dengan Yayasan Adi Kuasa.

"Namun dalam perjalanan setelah 25 tahun, ada hal yang menganggu sedikit bagi kami. Hak kami untuk mengelola lapangan golf ini diperpendek masanya menjadi 25 tahun," kata Reza dalam konferensi pers, Jumat (5/3).

Reza mengungkapkan, sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan Inkopau namun belum membuahkan hasil. Perusahaan kemudian memutuskan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk dilakukan tindakan agar hak pengelolan yang sisa 5 tahun berikutnya tetap dijalankan oleh Saranagraha Adisentosa.

Kuasa hukum Saranagraha, Bambang Hartono, menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini dilakukan untuk mencari jalan tengah penyelesaian persoalan ini.

"Inkopau memberikan surat ke PT Saranagraha bahwa perjanjian itu habis 18 Maret 2021. Hanya 25 tahun. Kita tetap berpegang perjanjian yang didukung pernyataan bahwa itu 30 tahun. Dalam adendum kedua, sudah dijelaskan bahwa mungkin biro hukum Inkopau belum lengkap karena menurut kita ada perbedaan persepsi," kata Bambang.

Selama ini, perjanjian dan kewajiban Inkopau dan Saranagraha telah memberikan satu keuntungan kepada Inkopau. Keuntungan itupun telah berubah dari perjanjian pertama dan adendum menjadi lebih besar.

"Keuntungan terakhir yang perjanjian 30 tahun dari 8 juta menjadi 18 juta per bulan. Dan itu diperkuat dengan peraturan Inkopau sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, Yayasan Adi Upaya Jakarta dengan PT Saranagraha Adisentosa membuat kerja sama pembangunan dan pengelolaan Golf & Country Club pada tanggal 18 Maret 1993 yang berlaku 30 tahun hingga 18 Maret 2026. Luas tanah 60 hektare itu berada di Desa Ciganjur, Wilayah Adminstrasi Pemerintah Daerah Jakarta Selatan. Soal gugatan ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

2574