Bantul, Gatra.com - Bantuan keuangan bagi 933 pedukuhan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, senilai Rp 46,6 miliar mulai dicairkan tahun depan. Setiap pedukuhan bakal mendapat Rp50 juta per tahun sesuai janji bupati baru.
Informasi waktu pencairan dana ini disampaikan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat sosialisasi bantuan keuangan kepada desa melalui program pemberdayaan berbasis masyarakat pedukuhan, di rumah dinas Bupati Bantul, Jumat (5/3).
"Bantuan per tahun ini sebagai wujud keadilan bagi semua pedukuhan. Selama ini masih banyak pedukuhan yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan dibandingkan dengan yang menerima. Yang menerima ini aktif mengajukan proposal ke Pemkab atau lewat DPRD," kata Halim.
Dengan jumlah 933 dusun di Bantul yang tersebar di 75 desa di 17 kecamatan, setiap tahun Pemkab Bantul menganggarkan Rp46,6 miliar dari APBD Bantul.
Bantuan tahunan ini harus dimanfaatkan untuk empat bidang yang telah ditetapkan Pemkab Bantul, yaitu pembangunan infrastruktur jalan lingkungan, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), kesehatan, dan permasalahan sampah.
"Saya melarang anggaran ini digunakan untuk membangun pagar makam, tempat ronda, atau gapura di akses masuk utama pedukuhan. Anggaran khusus empat hal itu. Di luar itu tidak boleh," kata Ketua PKB Bantul ini.
Tidak hanya itu, sebagai upaya pelestarian lingkungan, Pemkab Bantul melarang pembangunan jalan pedukuhan dengan cor. Namun wajib menggunakan blok paving agar air hujan dapat masuk ke tanah.
Sebagai persiapan, tahun ini Pemkab Bantul akan melatih perwakilan pedukuhan untuk menyusun proposal program penggunaan dana. Jika sudah siap, dana akan ditransfer melalui pihak desa dan laporan dibuat sesederhana mungkin.
"Untuk program yang lain, masyarakat masih bisa mengakse bantuan keuangan khusus dan padat karya melalui DPRD Bantul. Namun saya minta, penggunaan anggaran nantinya jangan sampai tumpang tindih," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo mengatakan setelah dana pedukuhan, Pemkab Bantul akan mengusulkan nomenklatur baru tentang bantuan keuangan ke kecamatan. Anggaran ini untuk mendukung camat melaksanakan tugas pokoknya dalam pembangunan desa hingga pedukuhan.
"Camat melalui anggaran ini bisa merealisasikan apa yang sudah diputuskan dalam musrenbang mulai tingkat pedukuhan hingga desa," katanya.