Rembang, Gatra.com- Aparat Kepolisian selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga seniman Anom Subekti. Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiarto menilai jika selama jalannya rekonstruksi kliennya kooperatif.
"Jadi saya bersyukur apa yang direkonstruksi sudah sesuai BAP. Dari adegan pertama sampai lima puluh tiga sudah sesuai. Artinya klien saya kooperatif, Mas," kata Darmawan saat dihubungi, Jumat (5/3).
Darmawan juga mengatakan jika kliennya sudah menyesal. Pengakuan tersebut disampaikan tersangka sejak pemeriksaan awal oleh aparat kepolisian.
"Kalau rasa penyesalan sudah sejak awal disampaikan, Dia Khilaf. Dia (Tersangka) menyesal apa yang didapat tidak sesuai dengan hukuman yang disangkakan. Artinya, Bahasanya Kecelik (kecewa) apa yang dilakukan tidak sepadan dengan apa yang didapatkan," ujarnya.
Darmawan berharap proses hukum terhadap kliennya dapat berjalan secara adil.
"Harapan saya tetap nanti lewat persidangan, pembuktian dan saksi-saksi sampai putusan yang seadil-adilnya. Kalau memang harus hukuman mati coba nanti lihat, kan ada upaya hukum yang bisa dilakukan, apa itu banding atau kasasi. Tapi kan itu nanti," tandasnya.