Home Ekonomi OJK Dorong LAZISNU Jajaki Kemungkinan Dirikan Bank Wakaf

OJK Dorong LAZISNU Jajaki Kemungkinan Dirikan Bank Wakaf

Semarang, Gatra.com – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Tengah dimungkinkan bisa mendirikan Bank Wakaf Mikro (BWM) dari Dana Wakaf Uang Tunai sebagai alternatif pengelolaan wakaf.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Aman Santosa, mengatakan, OJK mendorong LAZISNU untuk melakukan penjajakan pendirian BWM guna mendorong pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskian.

"Saat ini telah terdapat 60 BWM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total outstanding pembiayaan mencapai Rp12,14 M dan jumlah nasabah sebanyak 12.164 orang," kataya, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Dengan potensi tersebut, BWM akan menjadi alternatif lembaga keuangan syariah yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembiayaan umat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Untuk itu, Aman mengajak LAZISNU se-Jawa Tengah untuk menjajaki kemungkinan pendirian BWM. Mekanisme operasional BWM dirancang untuk membantu pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan.

"OJK telah memfasilitasi pembuatan model bisnis BWM dengan platform Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk mempertemukan pihak yang memiliki kelebihan dana [donatur], mendonasikan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan imbal hasil sangat rendah," ucapnya.

Iamenjelaskan, untuk mewujudkan pendirian BWM, LAZISNU dapat menjalin kerja sama dengan Industri Jasa Keuangan Syariah, seperti Bank Umum Syariah dalam hal pengelolaan dana idle dari BWM yang tidak terserap untuk pembiayaan.

Kerja sama LAZISNU, BWM dan pelaku usaha merupakan model yang dapat memperkuat interkoneksi pelaku-pelaku ekonomi syariah, sehingga dapat memberikan manfaat secara lebih luas kepada masyarakat, khususnya yang unbankable.

243