Home Hukum Diintai Cukup Lama, Buronan Kasus Fiducia akhirnya Dicokok

Diintai Cukup Lama, Buronan Kasus Fiducia akhirnya Dicokok

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), menangkap Moch. Adhi Caesar Nugroho, buronan perkara tindak pidana fiducia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis malam (4/3), menyampaikan, yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita.

"[Penangkapan] bertempat di kost di Perumahan Griya Permata Kekeri, Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat," katanya.

Leo menjelaskan, terpidana Adhi sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata, Kota Lombok Barat, namun terpidana tidak pernah berada di tempat.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan koordinasi dengan bantuan Tim Tabur Kejagung dan diketahui posisi terpidana berpindah-pindah kost. Terakhir, tepatnya pukul 19.30 Wita, 4 Maret 2020, terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari kost baru.

"Selanjutnya terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Setelah diproses administrasi, kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok," ujarnya.

Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Piducia.

Tuntutan pidana tersebut dijatuhkan jaksa penuntut umum dari Kejari Mataram karena terdakwa Moch Adhi Caesar Nugroho dinilai terbukti telah mengalihkan 1unit mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia, yakni PT MPM Finance Mataram.

Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020.

Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Moch Adhi Caesar Nugroho terbukti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp20 juta subsidiair 4 bulan kurungan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh [buronan] Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

250