Mataram, Gatra.com- Kebijakan lockdown akhirnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mataram selama sepekan. Pasalnya ada 12 hakim termasuk ASN setempat terpapar Covid-19. Semula 86 perkara bakal disidangkan, namun karena hakim dan pegawai PN Mataram terpapar corona, persidangan ditunda kemudian.
“Kita akan buka persidangan kembali pada Senin (8/3) mendatang. Persidangan ditunda dulu. Masalahnya 12 orang hakim dan pegawai di sini terpapar Covid-19,” kata Humas PN Mataram, Theodora Uskupan, Kamis (4/3) kepada sejumlah media.
Dikatakan kemudian, hakim dan pegawai yang terinfeksi corona sebagian sudah menjalani isolasi mandiri, dengan kondisi kesehatan yang berbeda. “Ada yang tanpa gejala, ada yang sudah membaik kemudian dimintai karantina mandiri di rumah masing-masing. Semuanya di bawah pengawasan RSUD Kota Mataram,” Teo menjelaskan.
Ia menambahkan, sumber penularannya belum diketahui, apa dari pengunjung sidang, peserta sidang, atau pegawai yang melakukan perjalanan ke luar daerah sebelumnya.
Menurut Theo, ke depan pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan protokol kesehatan di lingkungan pengadilan. Penerapan protokol kesehatan (Prokes) begitu ketat. Karena ini salah satu cara perlindungan diri dari virus.
“Kebijakan PN Mataram ini dilakukan tidak memiliki unsur kepentingan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum yang terganggu. Tidak ada yang masa penahanannya habis. Perkara yang ditunda ini dialihkan minggu depan. Kebijakan ini hanya untuk mengurangi agar tidak ada penyebarluasan virus,” ujar Theo.