Home Hukum Wagub Lampung Bantah Terima Dan Atur Mahar Mustafa

Wagub Lampung Bantah Terima Dan Atur Mahar Mustafa

Bandarlampung, Gatra.com - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim hadir sebagai saksi dalam sidang perkara fee proyek Lampung Tengah dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/3).

Dalam keteranganya Nunik panggilan akrab Chusnunia Chalim yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Lampung  membantah terkait keterangan yang disampaikan saksi lainya dalam persidangan yakni mantan kader DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Midi Iswanto.

Kepada JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho, Nunik membantah jika pernah mengatur dan memerintahkan Midi dan Khidir Bujung untuk meminta dan menyampaikan sejumlah mahar ke Mustafa.

Sebelumnya saksi Midi Iswanto memberikan keterangan terkait aliran dana sebagai uang mahar sebesar Rp18 miliar dari terdakwa Mustafa.

Midi juga membeberkan kronologi Mustafa gagal mendapat rekomendasi perahu parpol PKB di pencalonannya sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung.

Berdasarkan kesaksian Midi, saat itu Chusnunia sempat mengajukan mahar agar PKB Lampung mendukung Mustafa dengan mahar sebesar Rp30 miliar. Namun, kemudian setelah ada tawar-menawar disepakati angka Rp. 18 miliar.

“Awalnya Rp30 miliar, kemudian turun menjadi Rp22 miliar. Namun akhirnya disepakati Rp18 miliar,” ungkap Midi.

Setelah angka mahar disepakati, Midi mengaku ia bersama Khaidir Bujung pun bertemu dengan Mustafa. untuk menyampaikan mahar politik yang sudah disepakati. atas kesepakatan tersebut Mustafa menyanggupi untuk menyerahkan mahar dengan cara dicicil.

Menurut pengakuan Midi uang sebanyak Rp18 miliar yang semula sebagai uang mahar untuk memdapatkan rekomendasi itu pun gagal dan akhirnya sebanyak Rp.14 miliar dikembalikan lagi ke Mustafa.

Sementara sisanya Rp.4 miliar sempat digunakan untuk kepentingan lain, diantaranya untuk kepentingan PKB Lampung, juga ada yang diberikan kepada Musa Zainudin yang selanjutnya juga diberikan kepada Nunik sebesar Rp150 juta dan Rp1 miliar.

Pengakuan Midi uang Rp150 juta untuk Nunik tersebut diserahkan di rumah dinas Bupati Lamtim, Sementara uang sejumlah Rp1 miliar diserahkan melalui perantara.

Terkait pengakuan Midi tersebut, Nunik mengatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman, dan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp100 juta ke Midi Iswanto.

Sementara sisanya Rp50 juta belum dikembalikan ke Midi karena menurutnya Midi masih punya sisa hutang saat pencalonan legislative 2014. Sedangkan terkait uang Rp1 miliar Nunik mengaku tidak menerimanya.

“Rp100 juta sudah, di DPW PKB langsung ke saudara Midi, tinggal yang 50 juta, itu 30 persen kewajiban Beliau sebagai calon DPRD Provinsi saya yang bayarkan itu beliau sampaikan hutang,” ucap Nunik dalam persidangan.

Sementara itu terkait pertemuan dengan Mustafa, Nunik mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang. Menurutnya pertemuan tersebut hanya soal pembahasan keseriusan dukungan DPW PKB Lampung, ia juga mengatakan tak pernah mengetahui ada surat dukungan dari DPW PKB Lampung untuk Mustafa ditujukan kepada DPP PKB.

Sementara itu soal penyerahan uang, dirinya mengaku baru tahu setelah pencalonan dirinya sebagai Wakil gubernur berpasangan dengan Arinal Djunaidi.

Namun terkait dukungan dan rekomendasi, menurut Nunik justru DPW PKB Lampung memberikan dukungan kepada dirinya untuk pencalonan sebagai Wakil Gubernur Lampung pada 2018 silam, tetapi Nunik juga membantah terkait adanya uang mahar Rp40 miliar demi kelancaran dukungan PKB Lampung untuk pencalonan pasangan Arinal-Nunik.

Dalam persidangan tersebut sejumlah saksi dihadirkan. Diantaranya mantan kader DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Midi Iswanto, Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim dan Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin.

 

390