Home Hukum OJK Beberkan Pelanggaran Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

OJK Beberkan Pelanggaran Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno membeberkan bukti-bukti manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto.
 
Hal itu diungkapkan Edi dalam sidang lanjutan gugatan Forum Investor Ritel AISA (Forsa) terhadap Joko dan Budhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Edi, kedua terdakwa dengan sengaja menuliskan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan AISA tahun 2017. “Bukti pemulaan kedua terdakwa dalam pasal 107 UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena memenuhi unsur menipu dan menyembunyikan informasi,” kata Edi. 
 
Adapun dalam beleid pasar modal tersebut pelanggar diancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
 
Joko dan Budhi, lanjut Edi, merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam laporan keuangan tersebut sebab keduanya merupakan pihak yang mengesahkan laporan keuangan sampai akhirnya dilaporkan kepada otoritas bursa, dan diakses oleh investor.
 
“Tindakan kedua terdakwa memberikan dampak kerugian pada sistem pasar modal, karena informasi material adalah dokumen dasar buat para investor. Kalau sumber informasi utamanya tidak benar, akan membuat buruk industri pasar modal,” terang dia. 
 
Dalam laporan keuangan 2017, Joko dan Budhi tidak hanya memanipulasi status perusahaan enam distributor, melainkan juga melebihkan overstatement jumlah piutang Tiga Pilar. Ini dilakukan guna mengesankan peningkatan penjualan perseroan sehingga fundamental perseroan terlihat bertumbuh baik.
 
Dari hasil audit investigasi yang digelar Ernst and Young diketahui, nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp662 miliar dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp329 miliar. Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp1,78 triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.
5314