Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan 5 kapal asing, yakni asal Vietnam terkait perkara tindak pidana perikanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (4/3), menyampaikan, penenggelaman kelima kapal itu dilakukan di Perairan Air Raja Galang Batam pada hari ini.
Menurutnya, penggelaman kelima kapal itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono. Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
"Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam," ungkapnya.
Kelima kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut, lanjut Leo, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun 5 (lima) unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu:
1. Satu unit kapal ikan asing TG 94376 TS.
2. Satu unit kapal ikan asing TG 9481 TS.
3. Satu unit kapal ikan asing TG 9437 TS.
4. Satu unit kapal ikan asing Karang 6.
5. Satu unit kapal ikan asing SLFA 4654.
"Hari ini seyogyanya akan dieksekusi 6 unit kapal, namun yang bisa ditarik ke lokasi penenggelaman hanya 5 kapal," katanya.
Menurutnya, satu kapal yaitu SLFA 4654 tidak ditenggelamkan karena kondisi lambung kapal setengah tenggelam di pangkalan, sehingga tidak dapat ditarik karena kemungkinan kapal dapat tenggelam sebelum sampai di lokasi dan apabila tenggelam dapat membahayakan dan mengganggu lalu lintas perairan.
"Cara atau proses penenggelaman yang dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix," ujarnya.
Selanjutnya, kata Leo, bangkai kapal diisi air memggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga.
Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 5 unit kapal asing asal Vietnam yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan; pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, Kepala Kamla Zona Maritim Barat, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Kepala Stasiun Karantina Ikan Batam.
"Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," ujarnya.