Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus insiden penembakan enam laskar anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Artinya, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).
Masih terkait kasus tersebut, Argo menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus tewasnya enam anggota FPI tersebut.
Saat ini, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.