Home Hukum Berantas Illegal Fishing PSDKP Tenggelamkan 10 Kapal Asing

Berantas Illegal Fishing PSDKP Tenggelamkan 10 Kapal Asing

Batam, Gatra.com - Sebanyak 10 unit Kapal Ikan Asing (KIA) ditenggelamkan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bersama Kejaksaan Tinggi Kepri, di Perairan Air Raja, Galang, Batam, Kamis (4/3).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus illegal fishing dan pelanggaran izin layar di Perairan Indonesia. KIA tersebut ditenggelamkan menggunakan pemberat dan memberi lobang dilambung kapal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan bersama PSDKP melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti KIA yang disita dengan membagi dua tahap, pertama sekitar 4 unit KIA dilanjutkan 6 KIA ditenggelamkan.

Seluruh KIA sebagian besar berasal dari Vietnam dan Malaysia, oleh putusan Pengadilan Perikanan diperintahkan untuk dirampas dan kemudian dimusnahkan sesuai UU yang berlaku.

"Kegiatan ini juga disaksikan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh barang bukti masih dinyatakan lengap sesuai UU dan pelanggaranya segera dimusnahkan, karena seluruh KIA ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan," katanya, pada Gatra.com, di Batam.

Pelaksanaan eksekusi ini, kata Hari, perlu dilakukan untuk mentaati keputusan hukum. Selain itu, pemusnahan KIA juga selalu memperhatikan kondisi alam yang menjadi lokasi tempat penenggelaman kapal agar tidak tercemar dan mengganggu aktifitas pelayaran disekitar lokasi.

"Pemusnahan yang dilakukan selalu mengedepankan metode yang ramah lingkungan, untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari proses eksekusi itu sendiri. Setelah eksekusi berjalan, nantinya lokasi dapat dimanfaatkan menjadi rumpon bagi nelayan sekitar," ujarnya.

Ditjen PSDKP KKP Antam Novambar mengatakan, seluruh KIA yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

"Eksekusi penenggelaman KIA ini merupakan upaya KKP dan Kejaksaan Agung untuk memberantas illegal fishing. Kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera bagi KIA yang berniat mencuri ikan. Ini juga sebagai sinyal bahwa PSDKP tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia," tuturnya.

314