Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Ketua Komisi Yudisial (KY) beserta jajaran terkait penguatan kerja sama dan sinergitas kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diamanatkan UU.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan di antaranya terkait kebutuhan dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas konstitusional KY dalam menjaga martabat hakim melalui instrumen pengawasan, juga rekrutmen hakim terkait.
"Dalam rangka menjalin kerja sama pada proses rekrutmen calon hakim agung yang sudah kami buka, dimana proses ini nanti akan libatkan berbagi informasi dan juga berbagai data tentang para hakim tersebut," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
"Kerja sama mengenai pengawasan hakim yang nanti kita akan membentuk PIC untuk secara teknis melakukan pengawasan hakim yang mengatur kewenangan KY yang terkait dengan kewenangan KPK," imbuhnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menaambahkan pada tindak pidana korupsi hakim, KPK juga menerima dan tindak lanjut penyelidikan yang akan disampaikan kepada KY untuk diteruskan.
"Selain juga pemantauan persidangan, karena dari situ kita juga bisa memantau hakim yang menangani pimpin persidangan, kalau ada hal terkait kode etik itu yang nanti kami sampaikan kepada KY, dan kalau misalnya KY terima laporan masyarakat dan ada indikasi korupsi, akan diturunkan ke KPK,” jelas Alex.