Sragen, Gatra.com- Seakan terkena tulah angka sial, spesialis pencuri sepeda motor, Wahyu H (21) tertangkap di aksinya ke-13. Polisi menangkapnya di tempat persembunyiannya di Malang, Jawa Timur.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka merupakan buron polisi dari berbagai daerah. Wahyu mencuri sepeda motor di Blora sampai Bojonegoro. Sasarannya sepeda motor yang masih tertancap kunci kontak saat diparkir. Biasanya, sepeda motor itu diparkir di pematang sawah dan kebun.
Pada aksinya yang ke-13 ini, Satreskrim Polres Sragen memburu tersangka sampai tertangkap. Pria asal Blora, Jawa Tengah ini menjarah sepeda motor milik Suharno (65) pedagang asal Dukuh Grasak, RT 33, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen pada 13 Januari 2021 lalu.
"Akhirnya tertangkap juga tersangka Wahyu H. Ia spesialis maling motor yang kuncinya masih tertancap di motor. Wilayah sasarannya Jateng-Jatim. Ini aksi ke-13, setelah 12 pencurian sebelumnya berlangsung mulus," urai Kapolres kepada awak media dalam gelar barang bukti kasus pencurian di mapolres, Rabu (3/3).
Kapolres menjelaskan pada saat kejadian, korban Suharno sedang melaksanakan salat berjamaah di musala yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya di Gondang. Situasi ini dimanfaatkan tersangka untuk mengambil motor Honda Beat AD 6406 BQE yang diparkir di garasi rumah korban.
Usai mendapat laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Kapolres menyebut tersangka tertangkap dalam pelariannya di Malang, awal Februari 2021. "Pengakuan tersangka sudah mencuri di 12 lokasi, di antaranya Blora, Rembang, Bojonegoro, Ngawi," jelasnya.
Ardi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres yang menjadi lokasi tersangka mencuri untuk mengembangkan kasus ini. Ardi berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya agar tidak mengundang tindak kejahatan. "Pasal dipakai 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.