Home Hukum Kapok Direcoki KPK, DPRD Riau Lirik Alat Anti Sadap

Kapok Direcoki KPK, DPRD Riau Lirik Alat Anti Sadap

Pekanbaru,Gatra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengalokasikan anggaran senilai Rp97 juta untuk pengadaan alat anti sadap.

Sesuai namanya, alat tersebut nantinya digunakan untuk melindungi komunikasi anggota wakil rakyat di gedung parlemen. Berdasarkan penelusuran Gatra.com pengadaan alat tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung untuk tahun anggaran 2021.

Hingga berita ini diturunkan, Rabu (3/3) pihak Sekretariat DPRD Riau belum bisa dihubungi. Sebagai informasi DPRD Riau termasuk instansi yang kerap bersentuhan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instansi yang kini dipimpin politisi Partai Golkar, Yulisman, tersebut pernah disantroni KPK terkait sejumlah kasus seperti kasus suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2014-2015.

Kasus ini menyeret nama anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Fraksi PAN Ahmad Kirjuhari, begitu pun dengan anggota DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman.

Sejumlah anggota DPRD Riau juga berurusan dengan lembaga anti rasuah, saat KPK mengendus kasus suap yang berkaitan dengan gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau pada 2012.

Dalam kasus suap PON sedikitnya ada 10 anggota DPRD Riau terjerat dan dihukum penjara. Dua anggota DPRD Riau yakni M. Dunir dan M. Faisal Aswan, bahkan tertangkap tangan oleh KPK saat penyerahan uang suap.

Adapun pada tahun 2021 ini, DPRD Riau bakal melakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018-2038.

Diketahui revisi ini rentan mendapat intervensi dari kalangan korporat, lantaran berkaitan dengan status lahan korporasi yang terlanjur berada dalam kawasan gambut dan hutan.

3923