Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (3/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Bety pada Selasa malam, pukul 21.30 WIB.
Bety merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang menjadi buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakpus berhasil diringkus atau ditangkap di Jalan Kemang 1D No. 15 B, Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Bety merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun," ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeyadjaya.
"Oleh karena itu terdakwa [Bety] dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," katanya.
Selain itu, lanjut Leo, majelis hakim juga menghukum Bety membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.
Awalnya, Bety selaku Komut PT Millenium Danatama Sekuritas yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Sinergi Millenium Sekuritas, bersama-sama dengan Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding, Ltd dan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero), keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan mereka terjadi pada tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan Desember 2015 bertempat di kantor Dana Pensiun Pertamina Jakarta Pusat, Kantor Ortus Holdings, Ltd di Jakarta Pusat, dan kantor PT Millenium Danatama Sekuritas di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Melakukan penempatan investasi saham SUGI yang dalam keadaan repurchase agreement atau repo saham dengan mencari investor yang meminjamkan sejumlah uang dengan menggunakan saham SUGI sebagai jaminan atas pinjaman tersebut," ujarnya.
Peminjaman uang tersebut dengan janji pada waktu dan harga yang telah ditentukan akan dilakukan pembelian kembali kepada nasabah perorangan dan institusi di dalam dan luar negeri oleh Dana Pensiun Pertamina pada tahun 2014 dan 2015, sehingga memperkaya tersangka Betty Halim sebesar Rp777.331.427 atau orang lain yaitu Edward Seky Soeryadjaya sebesar Rp518.644.629.271,76 dan Muhammad Helmi Kamal Lubis sebesar Rp46.212.842.853.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp599.426.883.540 (Rp599,4 miliar lebih berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung menyangka Bety melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Edward Seky Soeryadjaya divonis 12,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp25,6 miliar.
Tidak puas dengan vonis tersebut, terdakwa Edward Seky Soeryadjaya mengajukan banding. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edward menjadi 15 tahun penjara. Sedangkan denda dan uang pengganti yang harus dibayar Edward Seky Soeryadjaya tidak berubah.
Adapun Helmy Kamal Lubis divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp42 miliar. Uang pengganti ini harus dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).