Karanganyar, Gatra.com - Seorang karyawan kantor notaris berinisial VA (34) mengelabui tiga bank milik pemerintah hingga berhasil mencairkan pinjaman sampai Rp800 juta. Modusnya memberikan bukti gadai palsu.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kasus itu dilaporkan pimpinan kantor notaris, TA. Ia didatangi direktur bank yang merasa curiga covernote jaminan uang yang dipakai VA adalah palsu. Sebab, sertifikat asli tak segera diserahkan ke bank setelah batas waktu 6 bulan terlewati.
Saat ditanya apakah mengeluarkan covernote itu, TA justru kebingungan. Ia tak pernah membuat covernote yang menerangkan bahwa aset milik VA dibalik nama di kantor BPN.
"Jadi, tersangka mengambil covernote asli dari kantor notaris tempatnya bekerja. Tapi memalsukan tanda tangannya. Covernote ini menerangkan asetnya sedang dibalik nama. Bank percaya. Nah, dengan cara yang sama, ia meminjam ke bank lain. Sampai tiga bank milik pemerintah di Karanganyar. Di bank A pinjamannya Rp240 juta, bank B Rp250 juta lalu bank lainnya sekian juta. Total pinjamannya Rp800 juta," kata Tegar kepada pers dalam gelar barang bukti kasus dugaan penipuan di kantor Satreskrim, Selasa (2/3).
Modus memalsukan tandatangan covernote dipelajari tersangka selama bekerja di kantor notaris.
Tegar mengatakan tersangka menjaminkan dua sertifikat tanahnya berukuran 100 meter persegi dan 200 meter persegi. Selama berutang, tersangka yang memiliki usaha kuliner di Bekonang Sukoharjo, tertib membayar angsuran. Namun angsurannya macet setelah ditahan polisi. Uang yang dipinjam dari bank, lanjut Tegar, dipakai membangun rumah dan keperluan lainnya.
"Bukan soal angsuran macet yang dibawa ke ranah hukum. Tapi pemalsuan agunan bank dengan covernote itu yang dilaporkan pimpinan kantor notaris tempatnya bekerja," katanya.
Tegar mengimbau bank lebih detail mengecek berkas atau dokumen yang dipakai untuk menjamin agunan. Tegar menyebut hal itu menjadi modus baru melancarkan aksi penipuan pinjaman kredit perbankan.
Sementara itu VA mengaku baru pertama kali mencurangi kantor notaris TA selama 11 tahun bekerja disana.
"Utang di bank selalu mengangsur. Per bulan Rp10 juta. Baru sekarang karena ditahan, macet mengangsur," katanya.
Polisi belum menemukan keterkaitan orang lain dalam kantor notaris itu untuk membantu tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga covernote palsu serta satu unit laptop.