Palembang, Gatra.com- Terlibat cekcok lantaran cemburu hingga berujung penganiyayaan alias adu jotos dan sama sama lapor polisi, mengakibatkan Mei Priansyah dan Bismi, diadili dimeja Hijau PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (02/03).
Namun dalam perkara ini, majelis Hakim diketuai Efrata tarigan membebaskan terdakwa Bismi dari segala tuntutan dan dakwaan yang ditujukan JPU Arief Budiman. "Terdakwa Bismi tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan JPU yakni pasal 365 ayat 1 KUHP atas kasus Pemukulan saudara Mei dan dinyatakan bebas," kata Efrata.
Sementara untuk terdakwa Mei Priansyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiyayaan terhadap Bismi dengan vonis hukuman percobaan yakni 6 bulan penjara, namun menurut majelis hakim hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa dengan catatan terdakwa tidak mengulangi atau melakukan tindakan pidana yang sama dalam waktu tersebut.
”Dengan ini menetapkan bahwa terdakwa atas nama Mei Priansyah divonis 6 bulan penjara, namun hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali selama percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana dan telah mendapat putusan dari majelis hakim, maka terdakwa akan menjalani hukuman 6 bulan penjara," Ucap Efrata sebelum mengakhiri persidangan.
Menyikapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya 10 bulan penjara mengaku akan kasasi untuk putusan Bismi. Sedang untuk Mei Priansyah kejaksaan akan mengajukan banding, " Untuk Bismi yang divonis bebas kita akan segera kasasi, Sedangkan Mei yang diganjar 6 bulan percobaan kita akan ajukan Banding, jelas kita tak sependapat," terang Agung Ary Kesuma SH MH Kasipidum Kejari Palembang saat dihubungi GATRA.
Pantauan dipersidangan, usai mendengar putusan tersebut, terlihat Bismi langsung melakukan sujud syukur di ruang persidangan. Sementara, saat mendengar pembacaan putusan terhadap Mei Priansyah, kuasa hukumnya advokad Daud Dahlan SH, menyatakan menerima putusan tersebut.
Usai persidangan Rahma ibu terdakwa Mei Priansyah, mengaku lega dan berterima kasih kepada majelis hakim. Karena menurutnya, putusan majelis sudah sangat berkeadilan untuk anaknya. "Alhamdulillah terimakasih, karena yang mulia hakim memutuskan hukuman dengan adil sehingga anak saya bisa bebas," ucap Rahma sambil menangis bahagia.
Hal senada juga dikatakan Daud Dahlan SH kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, dirinya dan tim penasehat hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. "Kami bersyukur dan menerima putusan dari yang mulia majelis hakim, karena putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami," ujar Daud.
Sementara terdakwa Bismi, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur divonis bebas oleh majelis hakim, akan tetapi dia mengaku kurang puas atas putusan kepada Mei Priansyah.
"Alhamdulillah saya senang dan bersyukur atas vonis bebas, tapi saya merasa kurang puas atas putusan terhadap terdakwa Mei Priansyah karena dia telah terbukti bersalah dan saya tidak terbukti bersalah, tetapi ya sudahlah yang penting saya bebas tanpa syarat," ujarnya.
Untuk diketahui dua terdakwa yang terlibat perkelahian pada bulan Agustus 2020 di Jalan Gub H. Bastari. Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.
Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan terdakwa Mei Priansyahasih berada di tahanan Polrestabes Palembang.