Palembang, Gatra,com - Perkara korupsi pengadaan tanah makam di kabupaten OKU yang menyeret Wakil Bupati baru dilantik, Johan Anuar kembali bergulir panas dimeja hijau.
Sidang kali ini digelar secara virtual, yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/3).
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 2 orang saksi ahli yakni Laksmi Dewi dari BPK Pusat dan Eva Achjani Zulfa dari Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Kedua saksi dihadirkan oleh JPU KPK melalui sambungan virtual.
Pada keterangannya, saksi Laksmi Dewi BPK menerangkan adanya total kerugian negara sebesar 5,7 miliar pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang menjerat Wakil Bupati Johan Anuar sebagai terdakwa tersebut.
Ditemui disela scorsing sidang, JPU KPK Januar Dwi Nugroho SH MH mengatakan jika saksi ahli yang dihadirkan menguatkan dakwaan pada terdakwa Johan Anuar. "Saksi memberikan keterangan tentang kerugian negara pada pengadaan lahan kuburan di OKU ini," ujar Januar.
Saksi Laksmi Dewi menerangkan bahwa ada kerugian negaranya sebesar 5,7 miliar, atau dikatakan total lost dari 6 miliar dikurang pajaknya. Saksi juga menyebutkan bahwa adanya pihak terkait yakni Johan Anuar, Umirtom dan Khaidirman.
Januar juga menjelaskan bahwa pada keterangan saksi menyebutkan adanya perbuatan Johan Anuar, mentransfer ke rekeningnya Nazirwan, sebesar 1 miliar rupiah.
Meminta wibisono untuk menandatangani proposal, lalu mengusulkan anggaran pembangunan KUPTS, meskipun tidak tercatat dalam RKPTS 2013, kemudian membuat surat pernyataan dengan khidirman dan najamudin terkait pembayaran ganti rugi.
Johan Anuar juga melakukan pembayaran tanah pada saudara Halima di kantor DPD senilai 300 juta. "Ini yang disampaikan saksi ahli," jelas Januar.
Pada perkaraa ini, dana yang dianggarkan 6 miliar dengan total kerugian negara sebesar 5,7 miliar. "Itu dikurang pajak sebesar 300 juta," jelasnya.
Saksi ahli, tidak menjelaskan bahwa Johan Anuar menerima berapa dari total anggaran, Saksi hanya menerangkan berapa kerugian negara dalam perkara ini.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan dari ini menguatkan dakwaan pada Johan Anuar. "Jadi dari keterangan saksi ini menjelaskan bahwa dalam perkara ini ada kerugian negara dan juga ada nya peran Johan Anuar di dalam hal ini," tegas JPU KPK, Januar Dwi Nugroho.