Bandarlampung, Gatra.com - Para pemilik usaha di Kota Bandarlampung meminta pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandarlampung yang hanya sampai pukul 19.00 dapat diperpanjang karena hal tersebut dinilai berpengaruh terhadap pendapatan yang menurun.
Menindaklanjuti permintaan tersebut Wali Kota Bandarlampung yang baru saja dilantik, Eva Dwiana akan mengkaji kembali kebijakan terkait pembatasan operasional tempat usaha selama masa pandemi. Untuk itu Eva Dwiana mengatakan akan mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM Skala Mikro.
"Permintaan dari pemilik tempat usaha, mal, rumah makan dan warung agar jam operasional yang tadinya hanya sampai pukul 19.00 WIB diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB," ujar Eva Dwiana kepada Wartawan , Selasa (2/3/21).
Eva mengatakan dapat memenuhi permintaan tersebut namun ada prosedur yang harus dilaksanakan oleh para pemilik usaha di kota Tapis Berseri itu demi kepentingan pencegahan Covid-19.
"Bisa saja nanti Bunda (panggilan akrab Eva) ikuti. Tapi harus sesuai prosedur, kita buatkan perjanjianya,” sebut Eva.
Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu pihaknya akan mengiformasikan perihal kebijakan baru tersebut kepada para pemilik usaha agar dapat dipahami aturan dan prosedurnya.
“Akan mengumpulkan pemilik usaha, baik pedagang, warung-warung tingkat RT ke kantor kecamatan atau kelurahan untuk diberikan informasi " katanya.
Sedangkan untuk tingkatan mal dan restoran, Eva mengatakan akan memanggil pihak usaha ke kantor Walikota untuk diberikan informasi terkait prosedur atau protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Namun demikian Eva menyampaikan masih banyak para pelaku usaha yang lalai akan protokol kesehatan, untuk itu ia berharap agar para pemilik usaha dapat disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Selama ini kan masih ada yang tidak ketat, untuk itu kami juga mohon untuk bantu mencegah, yang datang harus cek suhu, pakai masker, cuci tangan dan duduk berjarak. Nanti ada penjanjian tertulis yang ditandatangani. Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dan penerapan SE Wali Kota Bandarlampung Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha, dan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.