Pagaralam, Gatra.com- Bisnis haram dilakoni Jokro (31) warga Gunung Agung, Kecamatan Dempo Utara ini akhirnya terendus jajaran Satres Nakoba Polres Pagaralam. Penangkapan kepada tersangka ini juga menyeret rekannya Virgo (26) warga Prumnas Griya Bangun Sejahtera, Talang Sawah, Kecamatan Pagaralam Utara.
"Penangkapan kepada tersangka berawal dari laporan masyarakat," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu Faizal Kamil. Informasi tersebut dilakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan pada Senin malam (1/3) sekira pukul 21.00 WIB dikediaman Jokro.
“Tersangka tak bekutik saat kita ringkus dikediamannya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan anggota menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,27 gram dalam bentuk kemasan 5 paket,”ujarnya.
Tak hanya itu, di tempat terpisah, peredaran ganja juga berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam. Tersangkanya Fengky Mustika (26) warga Belakang Obak, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
“Tersangka Fengki kita ringkus pada 27 Februari lalu. Dengan barang bukti lima paket ganja dengan berat bruto 65 gram,” pungkas kasat seraya mengatakan jika barang bukti ganja dibeli dari seorang bandar di Kabupaten Empat Lawang.