Bintan, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB-PB) Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri, tahun 2016-2018.
Dalam dugaan kasus ini, kantor Bupati Bintan juga turut diobok-obok KPK, sejumlah pejabat Pemkab Bintan juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolres Tanjungpinang, Senin (1/3). Tidak hanya itu, beberapa tempat juga turut dilakukan penggeledahan, penyidik juga menyita sebanyak 4 koper dokumen dari sejumlah lokasi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, sejauh ini tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang.
"Dari 4 lokasi tersebut, diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini sebanyak empat box. Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di bawa ke Jakarta untuk divalidasi dan dianalisa untuk ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya, saat dihubungi, Selasa (2/3).
Dugaan korupsi yang terjadi selama dua tahun ini, kata Ali, empat orang pejabat di lingkungan Pemkab dan BP Bintan juga telah memenuhi pangglan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga pejabat tadi, di antaranya Mardiah Kadis DP3KB Pemberdayaan Perempuan Bintan, M Hendri Sekwan DPRD Bintan dan Radif Anandra.
"Seluruh pejabat tadi, pernah menjabat di BP Bintan pada priode berbeda. Para saksi juga telah dimintai pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan terhadap sektor tertentu dalam pengaturan barang kena Cukai," ujarnya.
Sejauh ini, Ali menyebut, penyelidikan masih terus berlanjut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi yang telah dipanggil. Selanjutnya tim penyidik adan melakukan analisa dan validasi bukti yang telah disita untuk menetapkan langkah selanjutnya.