Home Hukum Kasus 'Keluarga Narkoba' Divonis Penjara, Gembongnya Bebas

Kasus 'Keluarga Narkoba' Divonis Penjara, Gembongnya Bebas

Indragiri Hulu, Gatra.com - Majelis hakim PN Rengat mengaku siap diperiksa Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau, terkait putusannya yang membebaskan gembong narkoba asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Humas PN Rengat, Adityas mengatakan, putusan yang dilakukan majelis hukum sudah mempertimbangkan segala aspek hukum dan fakta persidangan yang ada. Hal itu pula menjadi dasar bagi mereka yang menyatakan siap jika harus diperiksa KY Riau. 

"Jika ada pihak yang setuju dengan keputusan yang sudah ditentukan itu tidak masalah. Karena itu pendapat yang sudah diwadahi dalam undang undang. Kita majelis hakim sudah siap karena memang tidak ada yang dilakukan," ujar Adityas, Selasa (2/3).

Adityas mengungkapkan, adapun yang menjadi pertimbambangan hakim saat memberikan vonis bebas kepada terdakwa gembong narkoba asal Inhu itu yakni, fakta persidangan dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti di persidangan.

"Barang bukti itu adalah milik anak-anak dan menantu terdakwa, dalam pemeriksaan persidangan juga tidak terbukti terdakwa menjual narkotika, saksi-saksi sudah diberitahukan, riwayat telepon tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika, terkecuali anak dan menantu 'Mak Gadi 'sudah jelas terbukti, "ujar Adit yang juga menjadi hakim dalam perkara tersebut. 
 
Iamenuturkan, jika serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap keluarga 'Mak Gadi' bukanlah suatu hal yang salah. 

"Penangkapan tidak salah, itu kewenangan dan hak prerogatif penyidik," ujarnya. 

Sebagai informasi, pengungkapan tersangka tersebut karena diduga sebagai bandar besar di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Polisi menahan  tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga. Mereka digerebek Sat Narkoba Polres Inhu.

Kontroversinya karena dari tujuh pelaku yang disidang, majelis hakim PN Rengat memvonis kurungan penjara kepada enam terdakwa, namun tidak kepada 'Mak Gadi' yang dinyatakan bebas murni. 

Masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. 

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat. Dari keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadi). 

Tim Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah Mak Gadi, tepatnya di Desa Kuantan Babu. Sampai di TKP, tim langsung menggerebek komplek perumahan keluarga besar Mak Gadi (tersangka) yang selama ini target Polres Inhu.

Pelaku sempat mengurung diri dan tak mau membuka pintu rumah saat polisi datang karena sekeliling kediaman pelaku penuh terpasang CCTV. Akhirnya polisi berinisiatif membuka pintu dengan cara didobrak. 

Dalam penelusuran itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadi.  NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan, pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO.

Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan bertransaksi turut disita. 

Sebelumnya Ketua Granat Inhu, Wiston Pandiangan mengatakan, kalau putusan PN Rengat itu suatu bentuk nyata 'tumpulnya hukum' bagi para bandar besar narkoba di instutusi PN Rengat. 

"Ini jadi catatan khusus bagi kita untuk PN Rengat yang kita duga tak konsisten memberikan hukuman yang adil terhadap pelaku narkoba," ujarnya Senin (1/3).

Menurut Wiston tudingan itu bukanlah tak berdasar, jika menilik serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangka yang telah dilakukan kepolisian. 

"Jangan diciderai kinerja polisi yang telah menangkap para bandar narkoba. Eh justru lepas dari pengadilan. Ini ironis saat semua perang terhadap narkoba, justru di PN Rengat kurang konsisten," ungkapnya. 

"Jika menilik saat polisi melakukan konfrensi pers beberapa waktu lalu. Mak Gadi mengakui bahwa dia melakukan praktik jual beli narkoba sejak tahun 1990 lalu. Dengan catatan Mak Gadi ditangkap oleh polisi dengan anak dan menantunya dengan jumlah barang bukti narkoba yang tak sedikit pula," ungkapnya . 

1261

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR