Home Kebencanaan 147 Ahli Waris Gagal Terima Santunan Kematian Covid-19

147 Ahli Waris Gagal Terima Santunan Kematian Covid-19

Jepara, Gatra.com - Sebanyak 147 keluarga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah gagal menerima santunan kematian dari pemerintah. Padahal sebelumnya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI menjanjikan akan menyantuni ahli waris yang keluarganya meninggal terkonfirmasi Covid-19 sebesar Rp15 juta per jenazah.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edi Marwoto mengatakan, sudah mendapatkan surat edaran dari Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dan surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing isinya menyebutkan, jika pendaftaran penerima santunan kematian diberhentikan.

"Prinsipnya surat edaran itu menyetop pendaftaran dan membatalkan santunan kematian masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Edi, Selasa (2/3).

Edi menjelaskan, 147 nama jenazah yang sudah didaftarkan tersebut bahkan sudah terverifikasi. Pendataan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu.

Saat ini, Pemkab Jepara masih belum memiliki keputusan akan menyantuni 147 ahli waris atau tidak. Sebab, pada APBD 2021, Pemkab Jepara tidak mengalokasikan anggaran untuk santunan tersebut.

Edi menyebut, kini pemerintah masih akan melakukan kajian-kajian. Pihaknya mengatakan, saat ini Pemkab Jepara memiliki pilihan untuk menggunakan anggaran pada pos Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar.

Namun demikian, lanjut Edi, anggaran BTT belum tentu bisa digunakan untuk menyantuni ahli waris. Sebab, menurutnya, pandemi bukan termasuk pada bencana umum yang bisa dianggaran melalui pos tersebut.

"Ini masih kami kaji. Termasuk kemungkinan-kemungkinan pengambilan anggaran dari pos apa," ujar Edi.

Terkait dengan komunikasi kepada 147 ahli waris, Edi mengaku akan membicarakannya baik-baik dengan masing-masing pihak keluarga. Menurutnya, itu penting supaya tidak ada kekecewaan yang berlebih dari pihak keluarga.

Disamping itu, Edi juga masih akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jateng. Pihaknya ingin mengetahui kabupaten atau kota lain akan menerapkan kebijakan seperti apa, terkait santunan kematian.

246