Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menilai tepat pencabutan Lampiran Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di antaranya mengatur soal pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).
Pembina APHA Indonesia, Dominikus Rato, pada Selasa (2/3), menyampaikan, meskipun pihaknya menghormati penggunaan miras di beberapa daerah, seperti Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua sebagai budaya terkait ritual atau acara adat, namun APHA Indonesia menolak ini diindustrialisasikan.
"APHA menolak industrialisasi minuman keras yang hanya berorientasi uang tanpa memperhatikan kerusakan mental dan syaraf generasi penerus bangsa ini, " ujar Rato.
Senada dengan Rato, Ketua APHA Indonesia, Laksanto Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati penggunaan miras lokal seperti tuak dan lainnya dalam upacara adat.
Namun, lanjut Laksanto, produksi massal atau industrialisasi miras lokal yang semula hanya untuk upacara adat menjadi untuk konsumsi lokal, ini harus menjadi pertimbangan yang bijak.
Terkecuali, kata Laksanto, jika produksi massal atau industrialisasi miras beralkohol tinggi ini hanya untuk ekspor ke negara lain. "Ini akan menambah devisa negara," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/3).
Pencabuta lampiran perpres tersebut setelah Jokowi memperhatikan banyaknya penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ucapnya.
Dengan demikian, lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut dinyatakan tidak berlaku.