Palembang, Gatra.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memastikan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya tetap dibatasi dan juga dilakukan pengawasan.
Kepala Disdag Provinsi Sumsel, Ahmad Rizali, mengatakan pembatasan tersebut lantaran Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu, hanya dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Kalau Sumsel tetap ada pembatasan dan kita awasi. Itu (Perpres Nomor 10 tahun 2021) berlakunya hanya di empat provinsi yang masyarakatnya sudah terbiasa menggunakan minuman beralkohol, baik untuk kepentingan budaya maupun lainnya,” ujarnya di Palembang, Selasa (2/3).
Menurutnya, pembatasan minuman beralkohol di Bumi Sriwijaya pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang di dalam aturannya dibagi menjadi tiga golongan.
Dibeberkannya, pertama adalah Golongan A dimana minuman beralkohol yang mengandung kadar ethanol 0 sampai 5%. Kemudian, Golongan B kandungannya 5 hingga 20%, dan terakhir Golongan C kandungannya 20 hingga 55%.
“Ke tiga golongan itu baik yang impor maupun produksi dalam negeri yang masuk ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan,” katanya.
Dijelaskannya, pada aturan tersebut pula minuman dengan kadar di atas 55% serta bahan bakunya dalam bentuk konsentrat dilarang diproduksi ataupun diperjualbelikan di dalam provinsi. Penjual langsung atau pengecer minuman beralkohol yang mengandung rempah atau jamu dilarang menjual minuman beralkohol di atas 5%.
Bukan hanya itu saja, lanjutnya, minuman beralkohol seluruh golongan dilarang sebagai barang bawaan dari luar negeri. Minuman tersebut pun tak boleh diperjualbelikan di tempat umum. Mulai dari tempat nongkrong, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja, serta lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
“Jadi, penjualannya boleh di lokasi tertentu saja. Misal di hotel bintang 3, 4, dan 5. Kemudian, restoran dengan Tanda Talam Kencana, dan Tanda Talam Selaka, bar, pub dan klub malam. Tapi, itu juga cuma bisa dikonsumsi langsung, tidak boleh dibawa pulang,” ujarnya.
Terkait untuk terlibat proses penjualannya, sambungnya, pemilik usaha harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Itu untuk kegiatan usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Kalua golongan A harus mengantongi SIUP saja. Yang melanggar (orang maupun badan usaha) ada sanksi administrasi dan pidana. Kalau administrasi mulai dari pencabutan sementara SIUP-MB, kalau pidana dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta,” katanya.