Home Ekonomi Regulasi Ini Bikin Gagap Dinas Lingkungan Hidup

Regulasi Ini Bikin Gagap Dinas Lingkungan Hidup

Pekanbaru, Gatra.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau belum memberikan tanggapan terkait pengaruh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021, terhadap sektor industri kehutanan dan perkebunan setempat.

Diketahui, PP nomor 22 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta kerja (Ciptaker). Regulasi ini mengatur sejumlah hal, di antaranya: persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dan pembinaan serta pengawasan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, ketika dimintai keterangan pada Selasa (2/3) di Pekanbaru, belum bersedia dimintai pendapatnya.

Regulasi teranyar tersebut bakal memiliki dampak terhadap iklim investasi di Riau. Terlebih sejumlah korporasi yang begerak di sektor kehutanan dan kelapa sawit kerap berurusan dengan hukum lantaran sejumlah kasus, seperti kebakaran hutan dan lahan serta pembalakan liar.

Sebagai informasi, di Riau terdapat dua perusahaan besar yang begerak di sektor kehutanan, yakni: PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Kedua  perusahaan tersebut bernaung kepada dua kelompok usaha berbeda: Asia Pulp and Paper (APP) dan Asia Pacific Recources International (APRIL).

Menurut catatan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), lebih kurang 2,1 juta hektare hutan alam di Riau saat ini dikuasai korporasi. Sebagian besar dari luasan konsesi itu dikuasai APP dan APRIL.

Disisi lain, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2019, Riau merupakan provinsi dengan lahan sawit terluas di Indonesia, dengan luasan mencapai 2,74 juta ha atau sekitar 19% dari total luasan kebun sawit Indonesia yang mencapai 14,23 juta hektare.

Sementara itu aktivis lingkungan hidup Provinsi Riau, Romes Irawan, mengungkapkan munculnya sejumlah regulasi di sektor lingkungan hidup, tidak menjadi jaminan bakal membaiknya perlakuan perusahaan terhadap urusan tersebut.

"Bicara regulasi di sektor lingkungan, itu sebenarnya sudah padat. Persoalannya apakah regulasi itu menjadi acuan atau tidak. Pun begitu dari segi internasional sudah ada tekanan terhadap perusahaan di sektor HTI dan kelapa sawit untuk ramah kepada lingkungan hidup. Tapi untuk mengawasi komitmen mereka itu sulit," tekannya.

248