Karanganyar, Gatra.com- Manajemen RSUD Karanganyar memastikan penanganan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sesuai prosedur. Terkait gugatan ahli waris pasien, manajemen siap menghadapinya. Namun jika masih terbuka kesempatan mediasi dua belah pihak, hal itu lebih baik.
Direktur RSUD Karanganyar Iwan Setiawan Adji mengatakan keluarga almarhum Suyadi telah dijelaskan duduk permasalahan yang dihadapi pihaknya dalam menangani pasien. Ahli waris merasa belum menerima penjelasan itu sehingga menempuh jalur hukum.
"Dulu bawa advokat, lalu mundur. Sekarang dengan advokat baru lagi. Sebenarnya memang ada kendala yang pelik saat masa penanganan pasien Covid-19. Untuk itu kami memohon maaf," kata Iwan kepada awak media di Karanganyar dalam jumpa pers, Senin (1/3).
Ia mengakui penanganan jenazah pasien Covid-19 memang kurang lazim. Saat itu, seluruh nakes didera kekhawatiran bakal tertular. Sehingga, meminimalisasi kontak langsung ketika menangani jenazah. Namun itu semua masih dalam koridor SOP dari Kemenkes.
"Termasuk tanpa memandikan jenazah dan langsung dibungkus. Itu sudah sesuai SOP. Nanti ke depan, Kemenkes membuka peluang jenazah disucikan dulu sebelum dikubur," katanya.
Mengenai tuduhan Putri Maelan selaku ahli waris Suyadi, ia menyebut itu akibat sistem yang tak bisa dihindarinya. Saat itu, seluruh pasien di ruang isolasi memang statusnya harus jelas. Yakni positif Covid-19 atau negatif berdasar pemeriksaan.
Lantaran Suyadi keburu meninggal dunia sebelum pengambilan spesimen, maka prosedur itu dilakukan pada post mortem atau setelah meninggal dunia. Iwan mengatakan petugasnya mengambil spesimen lendir Suyadi sebelum jenazahnya dikubur."Sudah kami ambil spesimen tapi post mortem pada 22 Oktober 2020," katanya.
Pihak RSUD tidak memungkinkan langsung membawa spesimen ke RSUD Moewardi saat itu juga karena sudah sore. Sehingga keperluan itu dilakukan esok hari, 23 Oktober 2020. Secara otomatis, sistem mencatatkan pengambilan dan pengiriman spesimen tanggal 23 Oktober 2020. "Spesimen dari pasien kita simpan. Baru keesokan harinya dikirim ke RSUD Moewardi untuk dicek lab," katanya.
Iwan berharap ahli waris mau membatalkan laporannya. Sebab, proses hukum bakal sangat melelahkannya, apalagi RSUD sedang menata organisasi dan menangani pasien. Namun jika mereka bersikeras melanjutkan upaya hukum, manajemen RSUD tak boleh menghindar. "Mari kita turunkan ego masing-masing," katanya.