Jakarta, Gatra.com – Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan yang membelit Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan (dkk) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pasa Senin (1/3), menyampaikan, itu berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Berkas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab dkk ini terbagi atas beberapa perkara, yakni:
1. Tersangka Muhammar Reizieq Shihab atas Insiden Tebet Utara dan Petamburan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jl. KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyangka Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka Haris Ubaidilah (HU), Dkk yakni Maman Suryana (MS), Ali Alwi Alatas (AAA), Ahmad Shabri Lubis (ASL), dan Habib Idrus (IAH).
Ini terkait kasus yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 dan 14 November 2020.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka para tersangka di atas diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Leo mengungkapkan, perkara pertama dan kedua di atas, persidangannya dipindahkan ke PN Jaktim berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021.
3. Tersangka dr. Andi Tatat (AA) Dkk, yakni Muhammad Rizieq Shihah (MR) dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Kasus rersangka Andi Tatat merupakan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Ummi Bogor dkk di atas ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi di RS Ummi, Jl. Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020.
Dalam perkara ini, Bareskrim menyangka para tersangka di atas melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
"Dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," katanya.
4. Tersangka Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menjadi tersangka terkait peristiwa dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor, pada tanggal 13 November 2020.
Bareskrim Polri menyangka Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
"Dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021," katanya.
Leo mengungkapkan, setelah mendapatkan Surat Keputusan MA RI terkait pemindahan proses peradilan berkas perkara tindak pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama terdakwa Rizieq dkk Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan pelimpahan 4 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilengkapi dengan surat dakwaan.