Home Hukum Berawal dari Mimpi, Ahli Waris Polisikan RSUD Karanganyar

Berawal dari Mimpi, Ahli Waris Polisikan RSUD Karanganyar

Karanganyar, Gatra.com- Merasa dicurangi RSUD Karanganyar, keluarga pasien meninggal dunia melaporkannya ke polisi. Mereka mendapati kejanggalan di dokumen pengambilan spesimen swab PCR. 
 
"Dalam surat kematian dari rumah sakit, meninggal 22 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB. Kemudian dikubur pada 22 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB. Dari rumah sakit langsung menguburnya tanpa disemayamkan di rumah duka. Lalu kami memperoleh surat keterangan dari RS bahwa bapak negatif Covid-19. Hasilnya keluar tanggal 24 Oktober. Pengambilan spesimen 23 Oktober sedangkan pengiriman spesimen 23 Oktober. Ini aneh sekali, tanggal 23 Oktober itu bapak sudah dikubur. Bahkan surat dari RS menyebut tanggal gejala pada 23 Oktober," kata kuasa hukum keluarga pasien meninggal dunia, Asri Purwanti kepada Gatra.com, Senin (1/3). 
 
Asri mengatakan kliennya bernama Putri Maelan Suci Rahmadani. Ayahanda putri bernama Suyadi Hadi Pranoto. Pada saat Suyadi masuk RSUD pada 22 Oktober pukul 03.15 WIB, ia belum mendapat bangsal perawatan hingga pukul 11.00 WIB. Pihak RSUD mengatakan Suyadi baru bisa mendapatkan perawatan jika masuk ruang isolasi Covid-19. Padahal keluarga meyakini Suyadi tidak terpapar virus itu.
 
Daripada tak tertangani, keluarga bersedia Suyadi masuk ruang isolasi dengan terlebih dulu menandatangani berkas. "Akhirnya masuk ke ruang Mawar. Di sana, per pasien ditunggu 1 orang. Kalau enggak salah ada delapan pasien. Namun kondisi Suyadi memburuk. Lalu meninggal dunia pukul 15.30 WIB," katanya.
 
Di sini, keluarga menyayangkan penanganan terhadap Suyadi seakan kurang manusiawi. Mereka tidak mendapati jenazah dimandikan dan disalatkan. Selain itu, barang pribadi pasien tidak dikembalikan ke keluarga tapi ikut dibungkus bersama jenazah. Yakni jam tangan dan sejumlah uang tunai.
 
Asri mengatakan telah meminta resume medis Suyadi dari RSUD. Bersama sejumlah dokumen lain, resume medis itu ia serahkan ke Polres Karanganyar sebagai bahan melaporkan RSUD atas dugaan memberikan keterangan palsu ke keluarga pasien. Pasal yang disangkakan 263 ayat (1) KUHP. 
 
Sementara itu Putri Maelan selaku penggugat mengatakan almarhum ayahandanya datang dalam mimpi. Sang ayah merintih minta tolong. "Bapak bilang tolong. Panas, panas. Itu di mimpi saya. Lalu saya coba membuka berkas kematian. Ternyata kejanggalan ada di tanggal pengambilan spesimen," katanya.
431