Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan (TK) isial HR dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (1/3), menyampaikan, penyidik memeriksa HR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di (BPJS) TK ini.
Leo menjelaskan, penyidik memeriksa yang bersangkutan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidan korupsi pada PT BPJS TK.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
"Pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," ungkapnya.