Singapura, Gatra.com – Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan, kepolisian Singapura telah menangkap mantan majikan Sugiyem. Sugiem merupakan pekerja migran asal Pati, Jawa Tengah, yang mengalami kebutaan akibat dianiaya majikannya.
Tommy, demikian Dubes Indonesia untuk Singapura itu biasa disapa, pada Senin (1/3), menyampaikan, pihak kepolisian Singapura kemudian menerapkan tahanan luar setelah mantan majikan Sugiyem itu membayar uang jaminan. Perkaranya akan disidangkan di pengadilan jika berkas penyidikannya sudah lengkap.
Ia mengungkapkan, Sugiyem merupakan sosok pekerja migran yang luar biasa. Dia sudah bekerja sekitar 17 tahun di luar negeri, di antaranya 13 tahun di Arab Saudi serta 3 tahun di Singapura. Sebelumnya, dia tidak pernah mengalami persoalan berat.
"Bu Sugiyem mengalami nasib buruk ketika pindah majikan pada 2019. Ia mengalami kekerasan fisik sampai kemudian mengalami kebutaan," katanya dalam keterangan tertulis.
Menurut Tommy, kasus Sugiyem baru terungkap setelah dia kembali ke kampung halamannya. Begitu kasusnya muncul, KBRI bekerja sama dengan Polres Pati dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan visum dan berita acara pemeriksaan.
Dengan dua laporan itu, pihak KBRI Singapura melaporkan kasus dugaan kekerasan yang menimpa Sugiyem kepada Kepolisian Singapura dan Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Pihak Kepolisian Singapura menindaklanjuti dengan meminta keterangan Sugiyem di Pati. Pada Januari lalu, Kepolisian Singapura mengundang pekerja migran untuk dimintai keterangan di Negeri Singa.
Di samping dimintai keterangan, Sugiyem menjalani pemeriksaan dan pengobatan terhadap semua bagian tubuh yang mengalami kekerasan. Kerusakan di bagian mata dan daun telinga, menurut pihak dokter, tidak bisa lagi diperbaiki.