Jakarta, Gatra.com- Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga resmi merilis Tiktok Cash dan Snack Video sebagai entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha lain. Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 Kegiatan Money Game, enam Crypto Aset, serta Forex dan Robot Forex tanpa izin.
Lalu tiga Penjualan Langsung atau Direct Selling tanpa izin. Satu Equity Crowdfunding tanpa izin, satu Penyelenggara konten video tanpa izin, serta satu Sistem pembayaran tanpa izin, dan dua Kegiatan lainnya.
Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Adapun Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Sejak tahun 2018 sampai dengam Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak tahun 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi.