Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan indikator ekonomi terus menunjukkan perbaikan. Salah satu indikasinya adalah penjualan mobil yang mulai membaik berdasarkan data penjualan bulan November 2020 dan Desember 2020. Namun dampak pandemi sepanjang tahun lalu memaksa sektor industri otomotif turun hingga 50%.
Penurunan ini berimbas pada industri pendukungnya seperti industri mesin beserta perlengkapannya dari 80,5 persen jadi 40 persen dan kendaraan bermotor dari 80,8 persen jadi 40 persen. Disebutkan, sepanjang 2020 terjadi penurunan penjualan motor sebesar 43,57 persen, mobil turun 48,35 persen, dan suku cadang turun 23 persen
Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan data tersebut diperlukan pemberian stimulus bagi kendaraan bermotor berupa PPnBM. "Industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap produk domestik bruto. Secara khusus, pangsa industri alat angkutan menyumbang 1,35 persen. Akan tetapi pertumbuhannya terkontraksi paling dalam, yaitu 19,86 persen," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).
"Sektor otomotif menyerap 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung dengan 7.451 pabrik dengan sumbangan pada PDB sebanyak Rp700 triliun," tambahnya.
Relaksasi PPnBM berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan BKP Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Insentif berikan untuk kategori kendaraan sedan tipe kapasitas silinder maksimal 1.500 cc. Lalu 4x2 tipe dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc. Pertimbangannya adalah untuk bagian tersebut karena mengandung tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.
Selain itu pembelinya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah dan tingkat pasarnya tinggi. Besaran PPnBM adalah penurunan 100 persen dari tarif untuk tiga bulan pertama yang terhitung dari Maret. Tiga bulan kedua turun jadi 50 persen dan triwulan selanjutnya 25 persen.
Pembelian ini, terang Airlangga, mendapatkan kredit dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu juga sudah diatur uang muka 0 persen dan aktiva tertimbang menurut risiko diberikan fasilitas. “Sebagai tambahan sektor otomotif ini pembiayaan oleh lembaga pembiayaan 70 persen dan sisanya oleh perbankan. Ini totalnya hampir Rp350 triliun,” jelasnya.