Home Kebencanaan Lakalantas, Satu Tewas Belasan Penumpang Luka-luka

Lakalantas, Satu Tewas Belasan Penumpang Luka-luka

Lombok Utara, Gatra.com- Seorang ibu meninggal dunia dan belasan penumpang mobil terluka akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Raya Tanjung, Desa Sigar Penjalin, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

 

Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Lombok Utara Iptu Made Sugiarta membenarkan peristiwa lakalantas yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan belasan orang terluka. "Korban meninggal dunia dan terluka dievakuasi ke Puskesmas Pemenang untuk penanganan medis," kata Made Sugiarta, Senin (1/3).

Ia mengatakan, peristiwa lakalantas tersebut melibatkan kendaraan roda empat bak terbuka jenis daihatsu grand max bernomor polisi DR 8361 DD yang dikemudikan Pajar (44).

Kendaraan roda empat bak terbuka yang dikemudikan warga Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat tersebut, mengangkut sebanyak 14 orang penumpang, empat di antaranya anak berusia delapan dan sembilan tahun serta usia 13 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kata Made, kecelakaan tersebut berawal ketika pengemudi yang datang dari arah timur mencoba menghindari sepeda motor dari arah berlawanan. Pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil sehingga oleng kekanan (utara), kemudian menabrak pohon mangga di pinggir jalan.

Diduga akibat mobil menabrak pohon mangga, salah seorang penumpang atas nama Hj Muaiti (35), terpental dari dalam mobil dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Satu orang penumpang lainnya atas nama Wadu Daeng (45), mengalami patah di paha bagian kiri. Satu orang warga lanjut usia atas nama Hj Mu'min (60), juga mengalami robek di bagian mulut dan benjol di kepala.

Para penumpang lainnya mengalami luka-luka, sedangkan tiga orang anak yang juga penumpang kendaraan bak terbuka itu tidak mengalami luka.

"Kami sudah mengamankan mobil bak terbuka itu sebagai barang bukti. Sebab, dalam aturan kendaraan bak terbuka tidak boleh digunakan mengangkut orang," kata Made.

198