Labuhanbatu, Gatra.com- Dua orang residivis terkait dengan penjualan ganja kering kembali diringkus tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut, kemarin. Dalam setiap perkilogramnya, mereka masing-masing meraup untung Rp4 juta rupiah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/3) menerangkan, kedua tersangka ditangkap sehari sebelumnya saat mengepak untuk ukuran kecil disebuah rumah sewa dibilangan jalan H Adam Malik Keluraha Padang Bulan, Rantauprapat.
Diceritakan AKP Martualesi Sitepu, kedua tersangka yang diringkus yakni IPN alias Wanca (38) warga Dusun I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir pada hari Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kedua tersangka ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa di jalan H Adam Malik Rantauprapat," sebut Kasat Narkoba.
Terhadap kedua tersangka, sambungnya, merupakan target dan telah beberapa kali diintai. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1 plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto, 1 buah bong, 2 unit timbangan dan 1 unit handphone merk samsung warna biru.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari seseorang laki-laki berinisial A yang merupakan kenalan dari Wanca dengan berat 10 kilogram.
Sudah terjual ke Padang Lawas Utara delapan kilogram dan sisanya hendak diecer di Rantauprapat. Hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak empat juta rupiah.