Indragiri Hulu, Gatra.com- Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Granat), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kecam Pengadilan Negri (PN) Rengat yang memberikan putusan vonis bebas terhadap Nurhasanah alias 'Mak Gadi' terduga gembong narkoba disana.
Ketua Granat Inhu, Wiston Pandiangan kepada Gatra.com mengatakan, kalau putusan PN Rengat itu suatu bentuk nyata 'tumpulnya hukum' bagi para bandar besar narkoba di instutusi PN Rengat.
"Ini jadi catatan khusus bagi kita untuk PN Rengat yang kita duga tak konsisten untuk memberikan hukuman yang adil terhadap pelaku narkoba," ujarnya Senin (1/3).
Menurut Wiston tudingan itu bukanlah tak berdasar, jika menilik serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. "Jangan diciderai kinerja polisi yang bertungkus lumus untuk menangkap para bandar narkoba, eh malah taunya justru lepas dari pengadilan kita. Ini ironis saat semua perang terhadap narkoba justru di PN Rengat kurang konsisten," ungkapnya.
"Jika menilik saat polisi melakukan konfrensi pers beberapa waktu lalu. Mak Gadi bahkan mengakui kalau dirinya melakukan praktik jual narkoba sejak tahun 1990 lalu. Dengan catatan Mak Gadi ditangkap oleh polisi dengan anak dan menantunya dengan jumlah barang bukti narkoba yang tak sedikit pula," ungkapnya.
Untuk melengkapi data untuk pelaporan ke Komisi Yudisial (KY), bahkan Wiston sudah mengantongi data hasil putusan PN Rengat terhadap anak dan menantu Mak Gadi.
Untuk Devi Susilawati misalnya yang merupakan anak Mak Gadi. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti perbuatannya yang melawan hukum dengan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sebagai informasi pengungkapan tersangka diduga bandar besar di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu tersebut, polisi menahan tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu.
Uniknya dari tujuh pelaku yang naik ke kursi pesakitan, majelis hakim PN Rengat justru memberikan vonis kurungan penjara kepada enam terdakwa, namun tidak dengan 'Mak Gadi' yang memberikan vonis bebas murni.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat. Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadih).
Tanpa berpikir panjang, personil Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah Mak Gadih tepatnya di Desa Kuantan Babu, Sampai di TKP, tim langsung menggerebek komplek perumahan keluarga besar Mak Gadi (tersangka) yang selama ini target Polres Inhu.
Pelaku sempat mengurung diri dan tak mau membuka pintu rumah saat polisi datang karena sekeliling kediaman pelaku penuh terpasang CCTV. Akhirnya polisi berinisiatif membuka pintu dengan cara didobrak.
Dalam penelusuran itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadi. " NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan, pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO.
Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan.
Sebelumnya Kasi Pidum Yulianto Aribowo mengatakan, untuk terdakwa Mak Gadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan. "Atas putusan itu kita langsung ajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung," ujarnya.