Pekanbaru, Gatra.com- Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau, belum juga memberikan keterangan terkait informasi hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Provinsi Riau.
Asal tahu saja, informasi HGU menjadi penting bagi masyarakat lantaran dapat memberi tahu masyarakat akan luasan HGU perusahaan perkebunan sawit di Riau. Nantinya, informasi tersebut turut dapat memandu masyarakat mengidentifikasi sempadan tanah yang berbatasan dengan lahan kebun, yang digunakan sebagai acuan untuk legalitas tanah.
Bukan hanya itu, informasi luasan HGU perusahaan kian penting seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dalam regulasi tersebut diatur tentang batas luasan maksimum dan minimum kebun sawit. Adapun batas maksimum kebun sawit untuk satu perusahaan secara nasional ditetapkan 100.000 hektare, sedangkan batas minimum ditetapkan seluas 6.000 hektare.
Tanpa adanya informasi soal luasan HGU yang dimiliki perusahaan, maka publik tidak akan mengetahui berapa banyak perusahaan perkebunan di Riau yang mampu memenuhi ketentuan regulasi tersebut. Padahal, bagi perusahaan yang tidak memenuhi batasan minimum solusinya adalah melakukan kemitraan.
Sementara itu aktivis lingkungan hidup Provinsi Riau, Rawa el Almady, menyebut publik semestinya dapat mengakses informasi HGU. Sebab informasi tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Seharusnya publik dapat mengetahuinya, karena itu informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika publik tidak memperoleh akses, maka bagaimana masyarakat tahu akan status tanahnya (batas) dengan perkebunan. Pun begitu bagaimana publik tahu jika masa pengelolaan HGU sudah kadaluwarsa," tekannya.
Gatra.com sudah menyambangi Kantor wilayah BPN Riau di Pekanbaru, Senin (1/3). Namun, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, Muhammad Syahrir, tidak bisa ditemui. Pun begitu dengan kepala seksi sengketa tanah Kanwil BPN Riau, Rajab.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, mengatakan pihaknya telah menetapkan informasi HGU sebagai informasi terbuka. "Dalam sengketa informasi HGU, kita memutuskan itu informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan," tutupnya.