Home Ekonomi Wagub NTT Sambut Baik Perpres Minuman Beralkohol

Wagub NTT Sambut Baik Perpres Minuman Beralkohol

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat yang mengatur soal perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam Perpres itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

“Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu kami menyambut gmbira kebijakan pemerintah pusat ini” kata Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi, Minggu (28/2).

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini jelas Josef Nae Soi memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT

“Minuman beralkohol khas NTT yakni Sopi Asli (Sophia) telah diluncurkan tahun 2021 lalu. Peredaran Sophia ini soal sesuai Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019. Jadi dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan sangat mendukung kami,” jelas Josef Nae Soi.

Kebikakan yang diambil Pemerintah Pusat ini kata Josef Nae Soi, sejalan dengan budaya dan kultur masyarakat NTT yang identik dengan minuman beralkohol.

“Setiap kali ada hajatan atau pesta di NTT pasti harus ada minuman alkohol lokal masyarakat. Termasuk minuman beralkohol Sophia yang sementara dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi NTT ,” kata Josef Nae Soi.

Lebih lanjut politisi senior Partai Golkar minuman beralkohol yang disebut sopi asli yakni Sophia diedarkan setelah melalui kajian ilmiah. “ Sophia ini sudah melalui penelitian secara ilmiah dengan Universitas Nusa Cendana Kupang. Hasil minuman Sophia yang memiliki mutu sangat tinggi,” katanya.

Soal minuman keras, beralkohol ini dari aspek ekonomi menurut Josef Nae Soi dapat menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan dari aspek sosial, minuman beralkohol sebagai sarana penyemangat gotong royong dan kekeluargaan.

"Hanya saja perlu diatur mengenai proses pembuatan, penjualan/pengedaran dan penggunaannya sesuai dengan adat istiadat dan budaya yang merupakan warisan para leluhur. Secara teknis operasional perlu dibangun kesepahaman bersama dengan pihak Polri untuk tetap menjaga kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Josef Nae Soi.

Untuk diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

3378