Yogyakarta, Gatra.com - Vaksinasi Covid-19 kepada para tersangka korupsi dinilai sebagai hal ironis. Negara dianggap terlalu baik menanggung beban para koruptor.
"Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus diberikan vaksinasi tahap 1 ini. Para tahanan KPK dapat melakukan vaksinasi mandiri dan tentunya biaya sendiri. Toh uang yang diduga mereka korupsi nilainya sangat fantastis," tutur pegiat antikorupsi Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, Minggu (28/2).
Kamba meragukan mereka tak mampu membiayai vaksinasi mandiri. "Negara kita sudah sangat baik dengan banyak menanggung beban biaya para tahanan di republik ini," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan vaksin terhadap 39 dari 61 tahanan kasus korupsi, termasuk mantan Menteri Sosial Julian P Batubara yang jadi tersangka kasus bantuan sosial.
"Pemberian vaksin yang didahulukan terhadap para tahanan KPK dalam kasus korupsi sangatlah ironi," kata Kamba.
Menurutnya, prioritas mesti diberikan ke tenaga medis dan warga. Tenaga medis merupakan garda utama penanganan pasien Covid-19, sedangkan warga lebih sering berinteraksi dengan orang lain.
Kamba menduga tahanan KPK yang menyusul divaksin akan bertambah seiring penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan kontraktor Agus Sucipto.
"Seharusnya pemberian vaksin lanjutan pada tahanan KPK lainnya ditunda atau bahkan dibatalkan saja. Alangkah baiknya pemberian vaksin terhadap tahanan KPK diberikan setelah seluruh tenaga kesehatan dan masyarakat telah mendapatkan vaksinasi tahap 1," tuturnya.