Home Info Satgas Covid-19 Ini Penjelasan Risma Soal Penghentian Santunan Korban Covid

Ini Penjelasan Risma Soal Penghentian Santunan Korban Covid

Surabaya, Gatra.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberi penjelasan terkait penghentian kebijakan santunan sebesar Rp 15 juta bagi korban meninggal akibat Covid-19. Risma mengklarifikasi bahwa, penghentian tersebut karena ada kesalahan kewenangan administratif dan perhitungan jumlah santunan.

Terkait kesalahan administratif, Risma menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tergolong strategis. Maka, yang membuat dan mengeluarkan harus menteri sosial, bukan pejabat kementerian di tingkat Plt Direktur.

"Jadi, dahulu itu ada yang terlampaui. Mestinya, kalau mengeluarkan kebijakan seperti itu (wewenangnya menteri). Malah, yang membuat surat edaran saat itu, bulan Juni itu, Plt Direktur. Sebenarnya itu nggak boleh. Itu sudah melampaui kewenangan," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Minggu (28/2).

Kesalahan lain adalah terkait penghitungan besaran anggaran dan jumlah korban yang meninggal akibat Covid-19. Ketika kebijakan tersebut dikeluarkan, pihak Kementerian Sosial saat itu tidak menghitung berapa jumlah korban yang meninggal akibat Covid-19.

Akibatnya, lanjut Risma, ada perbedaan besaran anggaran yang disediakan dan jumlah korban yang meninggal. Anggarannya tidak cukup untuk memberi santunan kepada semua penderita Covid-19 yang meninggal dunia. Hal itu sudah terjadi sejak awal kebijakan tersebut resmi dikeluarkan.

"Sehingga, saat itu kurang duitnya. (santunan untuk korban Covid-19) pada tahun lalu saja kurang. Nah, ketika 2021 saya diminta (menjabat sebagai menteri sosial), ini kenapa banyak yang ajukan (santunan) kepada saya," kata Risma.

Ditanya apakah akan ada solusi terkait santunan tersebut, Risma enggan berkomentar. Ia mengaku sempat diminta untuk mengajukan tambahan anggaran untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

Namun, mantan Wali Kota Surabaya itu mengurungkan niatnya karena ada pemotongan anggaran pada semua kementerian. Selain itu, pihaknya memiliki sejumlah tanggungan berupa santunan bencana non-Covid-19 yang sudah dialokasikan.

"(anggaran) yang besar di kementerian sosial itu untuk bantuan sosial. Itukan kalau bantuan sosial itu warga sudah menunggu. Jadi, nggak mungkin kan jika itu dipindahkan," tegasnya.

Ia melanjutkan, ada juga tanggungan berupa dana bantuan Covid-19 untuk PT Pos Indonesia yang hingga kini belum dicairkan. Banyaknya tanggungan santunan yang harus diprioritaskan tersebut memaksa Risma menunda pembangunan sejumlah fasilitas sosial untuk korban bencana.

Di sisi lain, bukannya Kementerian Sosial tidak memiliki anggaran sama sekali untuk santunan tersebut. Hanya, anggaran yag tersisa untuk menyantuni para korban saat itu tidak tersisa banyak.

Risma tidak menyebut berapa anggaran yang tersisa untuk menyantuni para korban Covid-19. Ia mengatakan, uang santunan dari Kementerian Sosial hanya cukup untuk menyantuni beberapa ratus korban saja.

Risma mencontohkan, jika menyantuni Rp 15 juta untuk tiap korban meninggal akibat COvid-19, maka butuh dana sebesar Rp 150 miliar dengan masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp 15 juta. Padahal, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Indonesia lebih dari 100 ribu orang, katanya.

"Nah, santunan untuk bencana alam saja yang bisa kami berikan hanya untuk tiga ribu korban saja. Jumlahnya kurang lebih sembilan miliar rupiah. Itupun, saya coba revisi. Saya hapus semua (rencana) pengadaan truk, untuk kami alokasikan penanganan bencana yang terjadi beruntun di seluruh Indonesia," jelasnya.

Masih terkait kebijakan penghentian santunan Covid-19 itu, Pemerintah Kota Surabaya sendiri menyatakan sudah mendata setidaknya 250 warga yang meninggal. Hanya, data tersebut akhirnya urung diajukan setelah Risma akhirnya menghentikan kebijakan tersebut.

569