Jakarta, Gatra.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar, meninggal dunia pada siang tadi.
"Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, pada Minggu (28/2).
Ali menyampaikan, tokoh hukum nasional yang penuh integritas ini meninggal pada hari Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," kata Ali.
Adapun alamat rumah duka Artidjo berlokasi di Apartment Springhill Terrace Residence, Jl. Benyamin Suaeb No. 10, RW 10 Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948, menamatkan pendidikan menengah atasnya di Asem Bagus, Situbondo. Dia kemudian masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Artidjo mendapatkan gelar Master of Laws di Nort Western University Chicago. Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum UII, dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2000 hingga 2018. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia.
Menjadi ahli hukum di Indonesia, Artidjo merupakan Hakim Agung yang disorot atas berbagai keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam banyak kasus besar. Termasuk saat ia memperberat vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Dia juga memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi Wisma Atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.