Home Hukum Nurdin Abdullah Terima Rp3,4 Miliar dari Kontraktor Lain

Nurdin Abdullah Terima Rp3,4 Miliar dari Kontraktor Lain

Jakarta, Gatra.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) selain menerima Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB), Agung Sucipto, juga menerima uang sejumlah Rp3,4 miliaran dari kontraktor lainnya.

"NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain," kata Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam konferensi pers pada Minggu (28/2).

Adapun penerimaannya yakni:

1. Pada akhir 2020 Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta.

2. Pertengahan Februari 2001, Nurdin Abdullah melalui SB selaku ajudan Nurdin, menerima uang Rp1 miliar.

3. Pada awal Februari 2010, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang sebesar Rp2,2 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Nurdin Abdullah dari kontraktor selain Agung Sucipto totalnya mencapai Rp3,4 miliar. Penerimaan uang miliaran rupiah itu terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu kemarin (26-27/2).

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang, yakni Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi ?Sulsel, Ery Rahmat; Direktur PT APB, Agung Sucipto; Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah; NY selaku sopir Agung Sucipto, dan SB selaku ajudan Nurdin Abdullah.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa trsangka dalam perkara ini [Rp2 milir] sebanyak 3 orang. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA [Nurdin Abdullah] dan saudara ER [Edy Rahmat]. Sedangkan sebagai pemberi ada saudara AS [Agung Sucipto]," ujar Filri.

KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

400